Dalam menjalankan tugas sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) telah meneguhkan komitmennya dalam mencegah segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui program sosialisasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Program sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh karyawan perusahaan tentang pentingnya melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur dan tepat waktu. Lalu, bagaimana pelaksanaan sosialisasi LHKPN oleh KFTD?
Memahami LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah sebuah dokumen resmi yang harus diisi dan disampaikan oleh penyelenggara negara, seperti pejabat pemerintah, anggota legislatif, dan pejabat struktural di BUMN maupun BUMD. Dalam hal ini, seluruh entitas Kimia Farma Group termasuk KFTD juga termasuk ke dalam ruang lingkup penyelenggara negara yang wajib mengisi LHKPN.
LHKPN sendiri telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Dengan mewajibkan penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN, diharapkan mereka dapat secara terbuka melaporkan harta kekayaan mereka, sehingga tercipta kontrol sosial yang lebih baik dari masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk tindak pidana korupsi.
Adapun proses pengisian dan penyampaian LHKPN dilakukan secara online melalui Sistem Informasi LHKPN yang dikelola oleh KPK. Jika lalai dalam pelaporan LHKPN, entah itu tidak melaporkan, menyampaikan informasi yang keliru, atau tidak lengkap, bisa berujung pada sanksi administratif hingga hukuman pidana.
Pelaksanaan Program Sosialisasi LHKPN di KFTD
Sebagai gambaran, berikut ini garis besar pelaksanaan program sosialisasi LHKPN oleh KFTD terbaru tahun 2024:
1. Diselenggarakan Secara Daring
Sosialisasi LHKPN Kimia Farma Group telah dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2024 secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini juga turut menghadirkan para Dewan Komisaris, Direksi, dan Senior Leaders dari seluruh entitas Kimia Farma Group, termasuk PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD).
2. Penyampaian Materi LHKPN
Dalam sesi daring tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang urgensi LHKPN dalam mencegah korupsi dan membangun tata kelola perusahaan yang baik. Para peserta juga memperoleh informasi penting tentang prosedur pengisian LHKPN, jenis harta kekayaan yang harus dilaporkan, serta implikasi hukum dari pelanggaran atau kelalaian dalam pelaporan.
3. Terdapat Sharing Session
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sharing session bersama Ibu Safrina selaku Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di KPK. Sesi ini digelar untuk membahas permasalahan umum yang sering muncul saat pelaporan LHKPN, seperti interpretasi ketentuan hukum yang kompleks dan penyelesaian masalah administratif.
Para peserta juga diberikan contoh kasus dan skenario tentang situasi yang mungkin dihadapi dalam pelaporan LHKPN, sehingga mereka dapat memahami dengan lebih baik bagaimana mengatasi tantangan yang muncul. Diskusi-diskusi ini juga menjadi wadah untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan antar karyawan, sehingga memperkuat pemahaman kolektif tentang pentingnya pelaporan LHKPN.
4. Pengisian dan Pelaporan LHKPN Jujur dan Tepat Waktu
Sebagai perusahaan distribusi dan perdagangan aneka produk kesehatan dan produk-produk lainnya di Indonesia yang juga termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , KFTD senantiasa jujur dan tepat waktu dalam hal penyampaian LHKPN. Hal ini merupakan bukti nyata dari integritas KFTD dalam menjaga keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas .
Secara keseluruhan, sosialisasi LHKPN yang dilakukan oleh Kimia Farma Trading & Distribution bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian integral dari komitmen perusahaan dalam membangun budaya korporat yang bertumpu pada integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip good corporate governance.