PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) Tingkatkan Transparansi dan Cegah Tindak Korupsi Secara Optimal dengan Penerapan Good Corporate Governance (GCG)

Setiap proses bisnis perusahaan bertujuan untuk meningkatkan nilai dengan cara meningkatkan kemakmuran ekonomi pemegang sahamnya. Begitu pula dengan PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group yang terus berupaya untuk menjaga kinerja perusahaan agar tetap baik sehingga peningkatan nilai perusahaan dapat terwujud.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk memastikan ketercapaian tujuan tersebut adalah dengan menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau yang sering dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance (GCG). 

Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) pada 2001, GCG adalah suatu sistem yang mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan. Sistem ini mengatur hubungan antara perusahaan, karyawan, pemegang saham, pemerintah, kreditur, dan pemangku kepentingan internal dan eksternal lainnya.

Salah satu fungsi dari penerapan GCG adalah menjaga dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap perusahaan melalui pelaporan kondisi keuangan secara transparan. Hal itu tercantum dalam salah satu dari lima prinsip GCG, yaitu Transparansi.

Beberapa poin dari prinsip Transparansi GCG yang diterapkan di KFTD adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan melakukan proses pengambilan keputusan dan pemaparan informasi materiil yang relevan terkait perusahaan secara terbuka dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perusahaan melakukannya dengan cara:

  1. Mengungkapkan informasi tepat waktu, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan, memadai, dan mudah diakses oleh setiap pemangku kepentingan sesuai dengan haknya masing-masing.
  2. Mengomunikasikan kebijakan perusahaan kepada seluruh pemangku kepentingan yang berhak mengetahui kebijakan tersebut secara tertulis.
  3. Beberapa informasi yang harus dilaporkan secara transparan meliputi visi, misi, target usaha, dan strategi perusahaan; kondisi keuangan; susunan dan kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi, Pemegang Saham pengendali, kepemilikan saham dari Dewan Komisaris dan Direksi; sistem pengendalian intern, pengelolaan risiko, pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, dan kejadian penting yang memengaruhi kondisi perusahaan.
  4. Penerapan prinsip Transparansi sebagai bagian dari pelaksanaan GCG tidak mengurangi hak KFTD untuk melindungi informasi-informasi rahasia milik perusahaan.

Melalui penerapan prinsip Transparansi, KFTD membuktikan komitmennya dalam mencegah korupsi di dalam perusahaan.