PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group menunjukkan komitmen kuat dalam berupaya mencegah praktik penyuapan dan korupsi dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Implementasi SMAP secara ketat menunjukkan upaya KFTD menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan, dan etis. Dalam hal ini KFTD menjadikan Pedoman SMAP sebagai acuan utama menekan risiko terjadinya praktik penyuapan dan korupsi.
Aktivitas yang Berpotensi Terindikasi Suap dan Korupsi
Di berbagai sektor bisnis, terdapat beberapa aktivitas yang rentan terhadap praktik penyuapan dan korupsi. KFTD melalui unit kerja Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) menyebutkan beberapa aktivitas yang berpotensi terindikasi suap dan korupsi, antara lain:
Trading in influence
Memperdagangkan pengaruh dengan cara melakukan transaksi publik memakai perusahaan milik pribadi atau keluarga untuk memenangkan kontrak pemerintah lewat jabatan atau wewenang yang dimiliki.
Abuse of function
Menyalahgunakan wewenang yang dimiliki untuk mengambil aksi memihak kepada kelompok/perorangan dan bersikap diskriminatif kepada pihak lain.
Bribery in private sector
Pemberian berbentuk uang, fasilitas, janji, dan barang untuk melakukan suatu perbuatan yang menguntungkan diri sendiri terkait jabatan yang dipegang.
Laundering of proceeds crime
Tindakan mengelabui orang lain maupun organisasi demi keuntungan serta kepentingan diri sendiri atau pihak lain dengan upaya pencucian hasil kekayaan.
Concealment
Tindakan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana korupsi demi keuntungan dan kepentingan diri sendiri atau orang lain.
Obstructing justice
Tindakan sendiri atau bersama-sama untuk menghalangi maupun mempersulit proses pengadilan.
Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan KFTD
Untuk mengatasi risiko-risiko tersebut, KFTD mengembangkan Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang komprehensif. Pedoman ini mencakup berbagai kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi praktik penyuapan dan korupsi.
Kebijakan anti penyuapan
KFTD menetapkan kebijakan anti penyuapan yang tegas dan harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dan mitra bisnis. Kebijakan ini melarang segala bentuk penyuapan, baik langsung maupun tidak langsung.
Prosedur pelaporan dan investigasi
KFTD menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia bagi karyawan untuk melaporkan dugaan penyuapan. Setiap laporan akan diinvestigasi secara menyeluruh untuk memastikan tindakan penanganan yang tepat.
Audit dan pengawasan
KFTD melakukan audit rutin untuk memantau kepatuhan terhadap kebijakan anti penyuapan. Dengan begitu, kelemahan sistem dapat teridentifikasi dan memastikan bahwa kebijakan selalu diperbarui sesuai kebutuhan.
Pelatihan dan edukasi
Program pelatihan dirancang untuk meningkatkan kesadaran karyawan mengenai risiko penyuapan. Pelatihan ini mencakup skenario praktis dan studi kasus agar karyawan memahami bagaimana menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan suap.
Komitmen KFTD Menerapkan SMAP
Komitmen KFTD dalam menerapkan SMAP tercermin dalam berbagai langkah konkret yang diambil perusahaan. Mulai dari upaya melibatkan seluruh karyawan dalam mencegah penyuapan melalui sosialisasi, membentuk tim kepatuhan khusus yang mengawasi implementasi SMAP, hingga aktif berkolaborasi dengan pihak eksternal.
Satu hal lain yang menjadi kunci implementasi SMAP adalah penyediaan saluran komunikasi aman dan rahasia dalam pelaporan indikasi penyuapan. Sistem demikian juga menjamin setiap laporan akan ditangani dengan cepat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jadi, penerapan SMAP bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi menjadi cara KFTD membangun lingkungan bisnis yang etis dan berkelanjutan. Itu sebabnya KFTD bertekad terus memerangi korupsi dan menegakkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagai salah satu kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi negara.