PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai salah satu Holding BUMN Farmasi, berkomitmen untuk mencegah segala bentuk korupsi dalam menjalankan proses bisnisnya. Melalui sosialisasi program Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diselenggarakan pada 12 Februari lalu oleh Kimia Farma Group bersama KPK RI, KFTD sebagai bagian dari Kimia Farma Group menjamin transparansi dan kejujuran di semua lini bisnis.
Awal Sosialisasi Program LHKPN
Kimia Farma Group, bekerja sama dengan KPK RI telah menyelenggarakan acara sosialisasi LHKPN pada tanggal 12 Februari 2024 melalui Zoom Meeting. Acara sosialisasi yang melibatkan para Manajemen Kimia Farma Group termasuk KFTD tersebut membahas rincian program serta pentingnya LHKPN dalam praktik bisnis berintegritas.
LHKPN merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kimia Farma Group terhadap tuntutan akan kejujuran dan keterbukaan dalam bisnis. Dalam hal ini, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) berkomitmen untuk melakukan LHKPN secara berkala setiap tahun. Hal ini menjadi perwujudan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aspek keuangan serta pertanggungjawaban hukum.
Pengisian LHKPN juga menjadi salah satu poin penting bagi Kimia Farma Group dalam mengusung reputasi nasional dan internasionalnya. Etika bisnis yang baik pun tercermin dalam pelaporan LHKPN secara rutin.
LHKPN sebagai Wujud Good Corporate Governance
KFTD juga menjadikan LHKPN sebagai salah satu perwujudan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Melalui upaya transparansi dan perwujudan integritas, Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) secara konsisten menjaga kepercayaan publik, pemegang saham, dan pemangku kepentingan.
Pelaksanaan prinsip GCG oleh KFTD juga merujuk pada transparansi terkait gratifikasi. Sama seperti LHKPN, KFTD mendorong semua pihak di dalam perusahaan untuk melaporkan semua kecurigaan terkait adanya gratifikasi, penyuapan, korupsi, dan pelanggaran lainnya.
Terkait penerapan transparansi berdasarkan GCG, Kimia Farma Trading & Distribution menciptakan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) demi membantu respons terkait pelaporan. UPG menjamin kerahasian dan keamanan informasi terhadap siapa saja yang hendak melaporkan adanya gratifikasi. Pembuatan formulir pelaporan, alamat email khusus, dan satuan penyelidikan oleh KFTD menunjukkan adanya komitmen terhadap hal ini.
Dengan memadukan LHKPN dan sistem untuk mengelola laporan gratifikasi, KFTD menciptakan praktik bisnis yang transparan dan bebas korupsi. Hal ini pun sejalan dengan komitmen Kimia Farma Trading & Distribution untuk selalu menerapkan integritas dalam setiap lini usahanya.