2 Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital dan Biayanya

Kemenag baru saja merilis teknologi terbaru yang menggantikan kartu nikah fisik dengan kartu nikah digital. Walaupun begitu, perlu diingat bahwa kartu nikah digital tidak dapat menggantikan buku nikah yang sebelumnya telah terbit.

Kartu nikah digital ini merupakan kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang dapat dibawa kemanapun layaknya KTP. Terdapat barcode pada kartu nikah digital yang berisi informasi suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.

Sedangkan buku nikah sendiri adalah dokumen penting yang menegaskan bahwa pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara. Isi dari buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Dengan adanya kartu nikah digital ini, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses identifikasi status pernikahan bagi pasangan suami istri. Namun tetap diingatkan untuk selalu menjaga buku nikah yang menjadi dokumen resmi pernikahan agar tidak hilang atau rusak.

Sama dengan undangan nikah online dari nicewedding.id, yang akan mempermudah kamu dalam membagikan undangan pernikahan secara online.`

Tentang Kartu Nikah

Berita menarik datang dari Kementerian Agama (Kemenag), yang telah meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik pada bulan Mei 2021. Namun, jangan salah paham bahwa kartu nikah digital ini tidak menggantikan buku nikah. Peran dari kartu nikah digital ini adalah sebagai kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang memudahkan pasangan suami istri untuk membawanya kemanapun seperti KTP. Dalam kartu nikah digital ini, terdapat barcode yang berisi informasi suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, serta lokasi KUA.

Menurut laman Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, barcode kartu nikah digital dapat disimpan di dalam ponsel dan memudahkan pasangan suami istri untuk mendapatkan pengakuan resmi bahwa mereka sudah menikah. Kedua, kartu nikah digital juga lebih mudah untuk diverifikasi keasliannya, karena sulit untuk dipalsukan.

Penggantian dari kartu nikah fisik ke kartu nikah digital tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Sejak bulan Agustus 2021, penerbitan kartu nikah fisik dihentikan dan digantikan dengan kartu nikah digital.

Namun, bagi Anda yang masih ingin memiliki kartu nikah fisik, Anda masih bisa mengajukan permintaan kepada KUA dan kartu nikah fisik akan dibuatkan selama persediaan masih ada. Meskipun begitu, saat ini kartu nikah masih dianggap sebagai dokumen sekunder atau tambahan dari buku nikah. Kartu nikah hanya berfungsi sebagai kartu identitas pernikahan yang menunjukkan status suami atau istri. Oleh karena itu, buku nikah tidak perlu dibawa ke mana-mana.

Harap diingat, kartu nikah tidak dapat menggantikan fungsi administrasi buku nikah seperti untuk pencatatan kelahiran anak, pembuatan akta kelahiran, atau administrasi bank yang terkait dengan utang bersama suami istri. Keduanya, kartu nikah dan buku nikah, memiliki fungsi dan manfaat masing-masing.

Tujuan kartu nikah digital

Perkembangan transformasi digital juga memengaruhi bentuk kartu nikah yang kini telah menjadi kartu nikah digital tanpa bentuk fisik yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Agama.

Dalam unggahan Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag pada Jumat (27/5/2022), penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa manfaat bagi pasangan suami istri.

Pertama, dengan menyimpan kartu nikah dalam ponsel, pasutri dapat dengan mudah membawa bukti bahwa mereka adalah pasangan sah tanpa perlu membawa buku nikah fisik yang besar dan merepotkan saat bepergian.

Kedua, kartu nikah digital juga mempermudah verifikasi pernikahan karena terdapat barcode yang memuat data suami dan istri, seperti nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA, sehingga tidak dapat dipalsukan.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Untuk Pengantin Baru

Bagi pasangan pengantin baru yang menikah setelah penerapan kebijakan Kartu Nikah digital di Agustus 2021, penerimaan kartu nikah digital dalam bentuk soft file menjadi otomatis. Namun, apakah proses pembuatannya harus melalui KUA atau tidak?

Dikutip dari situs Kemenag, proses pendaftaran kartu nikah digital bagi pasangan pengantin baru memiliki pola yang berbeda dengan pengantin lama.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran kartu nikah digital bagi pasangan pengantin baru:

  1. Calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/.
  2. Mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
  3. Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan langsung dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Untuk Pengantin Lama

Ingin mendapatkan kartu nikah digital tetapi pernikahan anda dilangsungkan sebelum Agustus 2021? Tenang saja, pasangan suami istri (pasutri) yang telah menikah sebelum penerapan kartu nikah digital masih dapat mengganti kartu nikah fisik mereka menjadi kartu nikah digital. Dengan begitu, pasturi bisa lebih mudah mengakses dan membawa kartu nikah mereka kapan saja dan di mana saja.

 

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasturi bisa mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mereka menikah. Namun, sebelum itu pastikan data pernikahan anda telah terdigitalisasi. Jika belum, pasturi harus mengurusnya terlebih dahulu. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan kartu nikah digital:

  1. Mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pasturi menikah dahulu bisa di KUA suami atau istri.
  2. Memasukan data pernikahan pasturi ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (website Simkah ).
  3. Kartu nikah digital setelah selesai dibuat akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email yang didaftarkan pasutri.

Bagi pasturi yang belum menikah, pendaftaran kartu nikah digital dilakukan dengan cara yang berbeda. Calon pengantin cukup mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/, kemudian mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif. Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital nantinya akan dikirim dalam bentuk softfile melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Biaya Pembuatan Kartu Nikah Digital

Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA yang disediakan secara gratis bagi masyarakat selama mengikuti beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Menurut Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018, semua biaya pernikahan di KUA akan ditiadakan jika prosesi akad nikah dilangsungkan di kantor KUA pada hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Namun, jika pernikahan dilangsungkan di luar kantor KUA, maka pasturi wajib membayar sebesar Rp600 ribu karena pernikahan tersebut dianggap masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

5 Manfaat Membuat Kartu Nikah Digital

Sangat banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pemegang Kartu Nikah Digital, sejalan dengan tujuan Kementerian Agama dalam meluncurkannya. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki, dalam laman resmi Kemenag, Kartu Nikah Digital memiliki manfaat yang sangat beragam.

Manfaat pertama dari Kartu Nikah Digital adalah kemudahan dalam mengakses data diri dari pasangan suami istri yang tertera dalam kartu tersebut. Selanjutnya, manfaat kedua adalah mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.

Manfaat ketiga adalah Kartu Nikah Digital dapat membantu Kemenag dalam mencegah pemalsuan dokumen pernikahan dan juga praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Muharam menambahkan bahwa Kartu Nikah Digital membuat sulit bagi seseorang untuk melakukan penipuan dengan berpura-pura belum menikah, karena semua informasi dapat terlihat di dalam kartu tersebut.

Kartu Nikah Digital juga memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri untuk melakukan perjalanan tanpa khawatir dicurigai, karena Kartu Nikah Digital dapat membuktikan status mereka sebagai suami istri yang sah. Selain itu, Kartu Nikah Digital juga mempercepat layanan bagi pasangan pengantin baru, karena mereka dapat menerima Kartu Nikah Digital secara online yang dikirim oleh KUA melalui nomor WhatsApp atau email setelah akad nikah selesai dilangsungkan.

“Dengan adanya Kartu Nikah Digital, pihak KUA dapat dengan mudah mengeksekusi dan mengirimkan Kartu Nikah Digital kepada pasangan pengantin melalui layanan online seperti WhatsApp atau email,” kata Muharam. Dengan begitu, Kartu Nikah Digital memudahkan pasangan suami istri dalam mengakses dan memperlihatkan status pernikahan mereka dengan cepat dan mudah.

Fakta Kartu Nikah Digital dan Perbedaannya dengan Buku Nikah

Kementerian Agama baru-baru ini merilis Kartu Nikah yang memiliki perbedaan dengan Buku Nikah. Kartu Nikah membantu proses pencatatan pernikahan menjadi lebih efisien dan terorganisir. Walaupun fungsinya sama dengan Buku Nikah, namun memiliki desain dan tampilan yang berbeda.

Kartu Nikah tidak menggantikan peran Buku Nikah, melainkan berfungsi sebagai tambahan. Buku Nikah masih digunakan sebagai dokumen resmi pencatatan pernikahan, sedangkan Kartu Nikah hanya sebagai pelengkap.

Setelah menikah, pasangan akan menerima 2 dokumen yaitu Buku Nikah dan Kartu Nikah. Namun, ada beberapa fakta mengenai Kartu Nikah yang perlu diketahui. Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Kemenag, berikut adalah fakta-faktanya:

Ukuran Serupa KTP, Desain Khas Kemenag

Untuk memudahkan penyimpanan, Kartu Nikah yang diluncurkan Kemenag memiliki ukuran yang serupa dengan KTP dan tipis. Desain kartu nikah ini berbentuk persegi panjang dengan latar belakang warna hijau dan logo Kemenag yang dibuat transparan. Ada tulisan Kartu Nikah dan Kementerian Agama pada bagian atas kartu nikah. Di tengah kartu terdapat foto suami-istri, serta kode QR yang terdapat di bawahnya.

Berlaku untuk Pasangan Pernikahan setelah 8 November 2018

Pasangan yang menikah setelah 8 November 2018 akan mendapatkan Kartu Nikah dan buku nikah secara bersamaan. Namun, pasangan yang telah menikah sebelumnya akan memperoleh Kartu Nikah secara bertahap. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Mohsen.

Kode QR untuk Mengatasi Pemalsuan Buku Nikah

Kartu Nikah dan buku nikah yang diberikan kepada pasangan akan dilengkapi dengan kode QR. Kode QR ini dapat dibaca melalui barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi SIMKAH. Pada Kartu Nikah, terdapat informasi pernikahan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, serta tempat dan tanggal nikah. Mohsen mengatakan bahwa inovasi Kartu Nikah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga tidak perlu lagi membawa buku nikah.

Tahap Awal Peluncuran di Kota Besar

Pada tahap awal peluncuran pada tahun 2018, Kartu Nikah akan diberikan kepada pasangan pernikahan di 67 kota besar di Indonesia. Selanjutnya, di tahun 2019, telah diterbitkan 2,5 juta Kartu Nikah baru untuk pasangan pentain. Kartu Nikah nantinya akan menggantikan peran buku nikah yang akan pensiun pada tahun 2020.

Terintegrasi dengan Data Kependudukan

Selain itu, SIMKAH juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal ini berarti bila seseorang dicatatkan pernikahannya di aplikasi SIMKAH, status perkawinannya secara otomatis akan tercatat di data Dukcapil. Mohsen menjelaskan bahwa Kartu Nikah ini memberikan keuntungan dalam mengelola data pernikahan secara terintegrasi dan efisien.